Najur mengatakan, pihaknya juga melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 14 April 2016 yang diterima oleh Reza Rahim, namun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Yuslif Helmi menanggapi santai terkait telah diadukan pihaknya ke KPK. "Silakan saja diproses sesuai hukum, karena kita tetap profesional menghadapi aduan ini," kata Yusfit.
Ia menjelaskan, dana sertifikasi itu berpedoman gaji Januari tahun berjalan, sedangkan kenaikan pangkat dan gaji berkala, dibayarkan pada tahun yang akan datang, sesuai petunjuk teknis (juknis).
"Lambatnya pembayaran sertifikasi itu karena terkendala surat keputusan (SK) dari kementerian yang telah kita ajukan jumlah guru yang mendapat sertifikasi. Tak mungkin kita bermain-main dan menahan berlama-lama," ujarnya. (sal)
(Muhammad Saifullah )