Dipindah ke Lapas Sukamiskin, Sutan Bhatoegana Pasrah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 26 Mei 2016 15:44 WIB
Sutan Bhatoegana (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan hal tersebut. ‎"Iya benar (dieksekusi) ke Sukamiskin," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Sementara itu, Sutan memilih irit bicara saat dirinya dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Mantan politikus Partai Demokrat tersebut seakan pasrah dengan perkara hukum yang tengah menjeratnya.

"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," singkat Sutan.

Sutan sebelumnya divonis sepuluh tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sutan dan menambah hukuman politisi berjuluk "ngeri-ngeri sedap" ini menjadi 12 tahun kurungan.

Dalam putusannya, majelis menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi Jaksa KPK serta menjatuhkan pidana melebihi tuntutannya. Sutan dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya