Wakapolres Kulonprogo, Kompol Andreas Deddy Wijaya menambahkan, dari hasil Operasi Cipta Kondisi selama Januari hingga Mei ini, Polres Kulonprogo bersama Polsek jajaran menangani 14 kasus perjudian yang melibatkan 30 tersangka. Kasus ini tersebar di sejumlah wilayah seperti Wates, Panjatan, Galur, Kokap, Nanggulan dan Pengasih.
Menurutnya, meski sudah sering digelar rasia, namun praktik perjudian di masyarakat masih ada. Baik berupa judi dadu, remi, hingga dengan perjudian modern secara online.
“Sebelumnya, kita mengamankan tujuh warga Kendal yang juga berjudi remi,” terangnya.
(Angkasa Yudhistira)