TOP NEWS : Ahmad Mussadeq Dijerat Pasal Makar dan Penistaan Agama

, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2016 18:23 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Kendati sudah menetapkan tiga tersangka, polisi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Mungkin (tersangka baru), tapi bertahap ya. Kan dilihat dari sisi fakta-fakta yang menjerat mereka (kelompok Gafatar). Sementara, tiga (tersangka) ini yang dianggap paling dominan (berperan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Kamis (28/5/2016).

Oleh karena itu, kasus penistaan agama oleh Gafatar masih terus diproses di Bareskrim Mabes Polri.

"Dari ketiganya (tersangka), akan dilihat apakah ada keterlibatan pihak lain. Jadi pasti akan ada pemanggilan berikutnya kepada mereka yang secara fakta hukum kuat (berkaitan) dengan kegiatan ini," pungkasnya.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya