Tanggung Jawab Hukum Selesai Bila Sudah Bebas dari Penjara

Risna Nur Rahayu, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 10:40 WIB
foto: Antara
Share :

JAKARTA - Partai Golkar sedang ramai diperbincangkan menyusul beredarnya kepengurusan partai hasil Munaslub belakangan ini. Terlebih, sejumlah nama yang masuk dalam pengurusan partai, pernah terjerat kasus hukum.

Praktisi hukum Tony Akbar Hasibuan mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, daftar kepengurusan yang belakangan beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Meski itu belum benar, tapi enggak sedikit pula yang mengomentari miring tentang keberadaan mantan narapidana dalam struktur partai. Saya berpendapat bahwa keberadaan mereka dalam struktur partai itu tidak melanggar aturan apa pun, sepanjang hak poitiknya tidak dicabut oleh pengadilan," ujar Tony di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dia menerangkan, setelah seseorang menjalani hukuman, maka selesai pula pertanggungjawaban atas perbuatan pidananya. Selama di penjara, seorang narapidana juga mendapat pimbinaan dari lapas agar saat kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Orang yang menjalani hukuman juga kan mendapat bimbingan dari pihak lapas. Tujuannya agar saat kembali ke masyarakat dapat berbuat lebih baik dan dapat mengabdi di mana saja, termasuk partai politik," pungkas lulusan pasca-sarjana Universitas Indonesia tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah nama dalam daftar kepengurusan Partai Golkar yang beredar, pernah tersangkut kasus hukum dan asusila. Di antaranya Fahd El Fouz Arafi, Nurdin Khalid, dan Yahya Zaini. Sementara itu, kepengurusan resmi partai berlambang beringin itu, baru akan diumumkan hari ini.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya