JAKARTA - Salah seorang tenaga kerja wanita (TKW), Rita Krisdianti yang bekerja di Malaysia akan divonis mati oleh Pengadilan Penang. Ia diduga telah memasukan narkoba ke negeri jiran tersebut.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan akan segera melakukan koordinasi kepada pihak terkait agar hukuman yang dijatuhkan untuk Rita dapat diringankan.
"Kami dari pihak pemerintah berusaha berkordinasi dengan kedutaan besar di Malaysia. untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa. Sedang dikordinasikan," kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: TKW Ponorogo Terancam Hukuman Mati, Ibundanya Menangis di Gedung DPRD)
Yohana berharap dengan melakukan koordinasi maka hukuman mati itu bisa diringankan menjadi hukuman penjara. Selain itu, dirinya pun akan melakukan komunikasi kepada keluarga Rita.
"Kita juga harus memberikan pemahaman ke keluarganya di sini dan kalau bisa kita bisa mengambil cara terbaik bagaimana mendekati pemerintah sana supaya ada pengampunan. Nanti saya koordinasi langsung untuk menanyakan hasilnya," tandasnya.
Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.
Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT. Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan.
Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika. Sejak awal kasus ini bergulir, Kemlu terus memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman Rita.
(Awaludin)