Eks Kabag Keuangan RS M Yunus: Hakim yang Minta Rp1 Miliar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 02 Juni 2016 11:59 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Safri Safei mengatakan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang meminta uang sebesar Rp1 milar untuk penanganan perkara yang menjeratnya. Dia dan Edi Santoni baru menyerahkan Rp650 juta.

Perkara dugaan korupsi dana honorer RSUD M Yunus, Bengkulu itu disidangkan oleh Janner Purba, Toton, Siti Insirah.

“Hakim (yang minta Rp1 miliar),” kata Safri saat akan diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Dia tak menanggapi pertanyaan lainnya dari awak media dan memilih bergegas masuk ke markas pemberantasan korupsi. Sjafri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi yang merupakan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya