Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 265 Lembar Kulit Python Disita

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2016 18:15 WIB
foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone
Share :

"Tersangka merupakan penampung satwa yang dilindungi. Bisnisnya sudah dilakoninya sejak tahun 2008 lalu," ucapnya.

Dari penggerebekan di rumah tersangka di Balak Engkolan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan itu, juga ditemukan puluhan ular python yang masih hidup.

"Ada juga binatang yang dilindungi lain seperti labi-labi, biawak dan kura-kura," tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya