Kata Sholeh, dirinya merasa dirugikan dengan berlakukan beberapa ketentuan dalam Undang Undang a quo. Ketentuan yang dimaksud oleh pemohon adalah ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28 ayat (5) UUK DIY.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, tata cara pengajuan calon, serta verifikasi dan penetapan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c UUK DIY menyebutkan, syarat pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus berdasarkan tahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam.
Kata dia, hal tersebut menjadi tidak demokratis, sebab menghalangi pemohon maupun warga negara lain untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur maupun Wakil Gubernur DIY.
Pemohon juga menyebutkan, ketentuan anak perempuan Sultan Hamengku Buwono tidak bisa mencalonkan atau pun dicalonkan menjadi gubernur maupun wakil gubernur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan perspektif gender.
(Muhammad Saifullah )