Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman OC Kaligis 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 14:53 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis yang awalnya divonis 5,5 tahun penjara kini diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Hal tersebut dilontarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono atas banding yang diajukan oleh OC Kaligis beberapa waktu lalu dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI.

"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," ujar Heru Pramono, Jumat (3/6/2016).

Sebelumnya diketahui, OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, OC Kaligis yang tidak terima pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman Pengadilan Tinggi DKI.

Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu didakwa bersama-sama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap hakim dan panitera pada PTUN Medan. OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total USD27.000 dan SGD5.000.

Pemberian uang itu untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya