Politik Uang Didenda Rp1 Miliar, Mendagri: Waspadai Timses Gadungan

Antara, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 16:38 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat mewaspadai politik uang yang dilakukan tim sukses gadungan pada masa kampanya maupun proses pemilihan kepala daerah pada Februari 2017.

"Membedakan timses atau bukan kan sulit, bisa saja dia gadungan. Tim sukses ini harus dibuktikan SK, namanya ada atau tidak, lalu apakah benar ada perintahnya tidak," kata Menteri Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menteri Tjahjo menjelaskan secara prinsip bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang akan mendapat hukuman tegas berupa diskualifikasi dari pilkada.

Oleh sebab itu, sehubungan dengan poin revisi UU Pilkada mengenai politik uang, Menteri Tjahjo menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperketat namun lebih sebagai kebijakan penegasan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi salah pemahaman mengenai politik uang. "Tim sukses ada yang resmi juga ada yang tidak, simpatisan juga bisa jadi tim sukses," tutur Menteri Tjahjo.

Merujuk pada pasal 187 A misalnya, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih, diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu denda pelanggaran pidana tersebut maksimal Rp1 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya