Menurutnya, penetapan itu disebut demokratis sepanjang hal yang berkaitan dengan komitemen penetapan tetap dijaga dan dipelihara oleh orang yang ditetapkan. Komitmen itu adalah kasultanan tetap menjaga paugeran, termasuk suksesi di dalamnya. Masyarakat rela hak politiknya dicabut selama komitmen tetap dijaga. "Selain itu amanah UUK dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Kendati begitu, Arif Noor menilai, gugatan yang dilayangkan oleh pengacara asal Jawa Timur, Muhammad Sholeh ke MK soal keistimewaan DIY, merupakan hak setiap warga negara, meski Sholeh bukan warga DIY.
Dia menambahkan, sesuai UUD 1945 Pasal 18a di dalamnya menyebutkan bahwa demokrasi berlaku egaliter dan simetris di seluruh wilayah. Namun pasal selanjutnya memberikan ruang bagi daerah sesuai dengan sejarah dan asal usulnya. Seperti di DKI yang tidak memiliki kabupaten atau kota secara administratif. Pun demikian dengan DIY yang memiliki sejarah tersenidri.
(Risna Nur Rahayu)