Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis

Markus Yuwono, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 11:45 WIB
Share :

YOGYAKARTA - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan cara penetapan sudah demokratis dan sesuai dengan keinganan masyarakat Yogyakarta secara umum.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengungkapkan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa pemilihan berdasarkan putusan DPRD DIY pada 2008. Setelah massa jabatan DPRD kala itu berakhir dan belum disahkannya UU Keistimewaan, dewan periode 2009-2014 juga membuat keputusan serupa 2008 bahwa orang nomor 1 dan 2 di DIY berdasarkan penetapan.

Arif Noor mengatakan, putusan DPRD mewakili suara rakyat DIY itu sendiri. "DPRD merepresentasikan masyarakat di DIY," katanya saat dihubungi Okezone, Jumat (3/6/2016).

Melihat konteks keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga politik tertinggi di DIY yang merupakan representasi dari semua kalangan, maka cara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah berlangsung demokratis.

"Kalau menurut saya itu sangat demokratis dan diterima semua pihak. Masyarakat pun saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DIY mendukung keistimewaan DIY dengan cara penetapan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya