Polisi Ringkus Kawanan Copet Asal Palembang di Mal

Lina Fitria, Jurnalis
Minggu 05 Juni 2016 08:37 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Seorang wanita asal Lampung, Meizidar (24) dicopet kawanan bandit di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika korban tengah berjalan-jalan sambil melihat beberapa pakaian busana muslim yang rencananya akan dipakai saat bulan Ramadan ini.

Kata Herru, suasana mal saat itu tengah penuh sesak, sehingga tak jarang antara pengunjung satu dengan yang lainnya berdesak-desakan. Tiba-tiba korban disenggol oleh seorang wanita hingga terjatuh.

"Si korban enggak permasalahin itu, dia anggep biasa saja," kata Herru kepada Okezone, Minggu (5/6/2016).

Saat korban melanjutkan jalannya, pengelola mal melalui pengeras suara mengingatkan agar pengunjung berhati-hati. Sebab belakangan banyak pencopet yang berkeliaran. Mendengar hal itu, korban langsung mengecek tasnya kemudian melihat handphonenya tak ada di tas korban langsung melaporkan itu ke penjaga keamanan di mal.

Setelah mendapatkan informasi dari penjaga keamanan Mal Season City. Tak lama petugas dibantu oleh anggota Buser Polsek Tambora menyelidiki melalui sinyal GPS handphone.

"Pas lagi ngedekteksi, korban langsung ngasih tau ciri-ciri wanita yang saat itu menyenggolnya," sambungnya.

Tim Buser pun langsung mengejar pelaku. Pelaku tersebut berhasil ditangkap di basement mal berinisial SH (39). Ia tidak sendirian dalam melakukannya aksinya, bersama temannya berinisial S (39).

"Pelaku SH itu enggak sendiri, dia bekerja sama dengan rekannya untuk melakukan pencurian tersebut," tuturnya.

Diketahui kedua pelaku merupakan warga Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat yang tak berkutik, dari tangan tersangka polisi menyita sebuah handphone Samsung A3 milik korban.

"Oleh pelaku handphone itu akan dijual ke penadah dikawasan Senen, Jakarta Pusat," tutupnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku merupakan sindikat copet dari Palembang yang biasa beraksi di beberapa mal besar. Mencopet karena kebutuhan ekonomi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya