Diketahui kedua pelaku merupakan warga Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat yang tak berkutik, dari tangan tersangka polisi menyita sebuah handphone Samsung A3 milik korban.
"Oleh pelaku handphone itu akan dijual ke penadah dikawasan Senen, Jakarta Pusat," tutupnya.
Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku merupakan sindikat copet dari Palembang yang biasa beraksi di beberapa mal besar. Mencopet karena kebutuhan ekonomi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
(Awaludin)