Usut Suap Ketua PN Kepahiang, KPK Periksa Polisi dan Jaksa

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 06 Juni 2016 10:48 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Hari ini, sejumlah saksi pun diperiksa penyidik KPK.

Mereka adalah Dodi Safrizal yang merupakan anggota Polsek Kepahiang, Bengkulu, dan seorang jaksa bernama Novita. Kemudian, M Yamin selaku kuasa hukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).

(Baca Juga: Eks Kabag Keuangan RS M Yunus: Hakim yang Minta Rp1 Miliar)

Selain memanggil ketiganya, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Idram Kholik selaku pihak swasta, Joni Aprizal selaku staf perdata Pengadilan Negeri Bengkulu, Zailani Syihab selaku panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Hendriansyah selaku sopir.

"Serta Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, juga diperiksa sebagai saksi ES," terang Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton; panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya