Usut Suap Ketua PN Kepahiang, KPK Periksa Polisi dan Jaksa

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 06 Juni 2016 10:48 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Okezone)
Share :

Mereka berlima kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus Bengkulu itu disangka sebagai pemberi suap.

Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar. Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan selaku penerima suap, Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya