JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Hari ini, sejumlah saksi pun diperiksa penyidik KPK.
Mereka adalah Dodi Safrizal yang merupakan anggota Polsek Kepahiang, Bengkulu, dan seorang jaksa bernama Novita. Kemudian, M Yamin selaku kuasa hukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
(Baca Juga: Eks Kabag Keuangan RS M Yunus: Hakim yang Minta Rp1 Miliar)
Selain memanggil ketiganya, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Idram Kholik selaku pihak swasta, Joni Aprizal selaku staf perdata Pengadilan Negeri Bengkulu, Zailani Syihab selaku panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Hendriansyah selaku sopir.
"Serta Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, juga diperiksa sebagai saksi ES," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton; panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei.
Mereka berlima kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus Bengkulu itu disangka sebagai pemberi suap.
Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar. Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan selaku penerima suap, Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )