Kejagung Masih Kaji Putusan Praperadilan Korban Novel

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2016 17:31 WIB
Novel Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengambil sikap atas putusan praperadilan korban kasus Novel Baswedan. Kejagung menilai putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) tidak sah dan masih dalam pengkajian.

"Belum, masih dikaji. Kan kita mengkaji putusan itu, hakim mengatakan apa, suruh limpah lah itu dominannya gimana. Mereka kan cukup mengatakan sah atau tidak, karena itu perlu pendalaman," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Mohammad Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Selasa (7/6/2016).

(Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Korban Novel Meneteskan Air Mata)

Oleh karena itu, pihaknya memastikan Kejari Bengkulu tengah mempelajari putusan PN Bengkulu yang menyatakan putusan praperadilan pada Kamis 31 Maret 2016 yang menyatakan SKP2 tidak sah sehingga kasus tetap dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Novel ditetapkan sebagai tersangka 2012 atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet pada 2004. Novel menjadi tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Poresta Bengkulu.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya