Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Korban Novel Meneteskan Air Mata

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2016 |16:13 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Korban Novel Meneteskan Air Mata
(foto: Demon Fajri/Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Hakim tunggal Suparman memutus menerima gugatan praperadilan terkait surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel Baswedan oleh kejaksaan. Hakim memerintahkan kejaksaan untuk mengirim berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan.

Mendengar putusan hakim, Dedi Mulyadi dan Irwansyah Siregar yang merupakan korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan, meneteskan air mata. Begitu juga dengan kuasa hukum korban, Yulisman.

"Harapan saya hanya ingin pelaku dituntut dan diadili," ujar Dedi sembari meneteskan air mata kepada awak media di PN Bengkulu, Kamis (31/3/2016).

Sementara itu, Yuliswan mengungkapkan rasa terima kasinya atas putusan hakim yang mengabulkan permohonannya. Yuliswan menegaskan, gugatan praperadilan dilayangkan demi menuntut keadilan.

"Ini adalah perjuangan kami dalam menuntut keadilan," jelas Yuliswan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement