Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Dinilai Tak Masuk Akal

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2016 |16:42 WIB
Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Dinilai Tak Masuk Akal
foto: dok. Okezone
A
A
A

BENGKULU - Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang menyeret mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Alasannya karena tidak memiliki bukti yang kuat untuk menuntut Novel.

Keputusan Kejagung menghentikan kasus Novel dikritik oleh Yulisman, pengacara korban penembakan Novel. Menurutnya, langkah Kejagung atas kasus Novel membodohi rakyat.

"Kejaksaan jangan membodohi rakyat. Ini sama saja dengan menjilat ludah sendiri," kata Yulisman kepada wartawan, Senin (22/02/2016).

Bila kejaksaan kekurangan bukti, sambung Yulisman, seharusnya mengembalikan berkas pada polisi untuk dilengkapi (P19). Yulisman menduga ada pihak di balik penghentikan kasus tersebut.

"Ini harus dijelaskan, siapa yang mengintervensi kejagung. Kasih tahu saja kepada publik, jangan ditutupi," kata dia.

Menurutnya, kasus Novel yang dianggap kadaluarsa juga tidak masuk akal. Terlebih, berkas kasus itu sempat dilimpahkan ke PN Bengkulu. Bahkan, pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang dan telah menujukkan hakim

"Berkas dakwaan sudah dikirimkan. Pengadilan bilang, kasus ini tidak kadaluarsa karena penuntutan sudah dimulai. Negara ini tidak benar," kata Yulisman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement