Berkas kasus Novel Baswedan sebenarnya pernah dilimpahkan ke PN Bengkulu oleh Kejari pada akhir Januari 2016. PN Bengkulu lalu menjadwalkan sidang perdana pada 16 Februari.
Namun pada 2 Februari, pihak kejaksaan mengajukan penarikan kembali berkas kasus Novel dengan alasan untuk disempurnakan. Dan tiga hari setelahnya, PN Bengkulu menyerahkan berkas yang diminta oleh Kejari Bengkulu.
Namun pihak Kejari Kota Bengkulu tidak kunjung menyerahkan kembali berkas hingga akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan kasus penganiayaan yang melibatkan Novel Baswedan.
Kasus Penganiayaan yang menjerat Novel sendiri terjadi pada 2004 lalu, saat Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Penganiayaan berupa penembakan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet.
(Risna Nur Rahayu)