Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Korban Novel Meneteskan Air Mata

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2016 |16:13 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Korban Novel Meneteskan Air Mata
(foto: Demon Fajri/Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2004 lalu saat Novel Baswedan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel disangkakan melakukan penganiayaan berat terhadap enam pencuri burung walet hingga satu di antaranya tewas.

Polisi menetapkan Novel sebagai tersangka. Pada akhir Januari 2016, kejaksaan menyerahkan berkas kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun berkas tersebut ditarik kembali pada 3 Februari 2016.

Alhasil, jadwal sidang perdana pada pertengahan Februari pun batal digelar. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Perkara Novel Baswedan dengan alasan kasus tersebut sudah kadaluarsa dan tidak punya cukup bukti.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement