Fahri diketahui sempat tersandung masalah keanggotaan di Partai Keadilan Sejahera (PKS) beberapa waktu yang lalu. Dia dipecat dari keanggotan PKS. Fahri pun sempat mengajukan banding ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kemarin, Fahri menuturkan, dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang baru-baru ini disahkan, belum diatur soal teknis formulir dukungan independen. Fahri mengusulkan KPU membuat formulir baru yang memiliki standar bagi calon perseorangan.
(Fahmi Firdaus )