"Untuk Bapak ketahui, ini bukanlah upaya kami pertama kali. Sebelumnya dengan berbagai saluran yang menurut kami memungkinkan, kami telah mencobanya, lagi dan lagi. Hanya mungkin karena keterbatasan akses yang kami punyai, atau sebab lain yang kemungkinannya tak hendak kami telusuri, upaya tersebut tampaknya belum sampai, sehingga Bapak bisa berkenan menyambutnya," ungkap dia.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, kejaksaan telah menetapkan dua terdakwa yakni Darmawan dan Setyardi Budiono yang merupakan pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Joko Widodo saat Pilpres 2014.
(Baca juga: Pemred Obor Rakyat Ibaratkan Kasusnya seperti Laga Sepakbola)
Setyardi didakwa melanggar dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Darmawan didakwa dengan Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)