Wali Kota Serang Beri Sanksi Satpol PP yang Sita Dagangan Ibu Eni

Iqbal Multatuli, Jurnalis
Minggu 12 Juni 2016 22:27 WIB
Share :

SERANG - Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dinyatakan salah prosedur lantaran turut menyita barang dagangan milik warung tegal (warteg) Saeni.

Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman mengatakan, bakal memberi sanksi kepada Satpol PP yang dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap penyitaan barang dagangan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan ke mereka (Satpol PP) ketika ada barang dagangan yang diangkut itu harus dikembalikan lagi. Karena memang itu tidak boleh juga semena-mena, jangan sampai ada yang dirugikan semua pihak," kata dia, Minggu (12/6/2016).

 (Baca juga: Warteg Dirazia Satpol PP, Akom: Jangan Buat Rakyat Dirugikan)

Jaman mengungkapkan, sanksi yang diberikan nantinya akan dilihat dari seberapa besar kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut.

"Kita lihat sejauh mana kesalahan mereka, nanti dilihat lagi seperti apa sanksinya," tukasnya.

Dia pun berharap kedepan tak ada lagi tindakan penyitaan barang dagangan saat razia berlangsung. Langkah yang perlu diambil yakni cukup dengan menutup warung ketika ada yang buka pada siang hari di bulan Ramadan. (fas)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya