Ia menegaskan, tak mencampuri pertikaian partai politik seperti yang terjadi di PPP. Yusril dalam sidang kali ini hanya menerangkan prosedur pengesahan pengubahan susunan pengurus partai politik oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Saya hanya melihat norma-norma hukum yang mengatur tentang prosedur pengesahan pengubahan susunan pengurus parpol oleh Menkumham," ungkapnya.
Selain Yusril dan Natabaya, sidang juga menghadirkan saksi fakta yakni mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rancangan Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, Chairuman Harahap.
(Baca juga: DPR Segera Amandemen UU Parpol)
Sekadar diketahui, pemohon mendalilkan Pasal 3 Ayat (2) UU Partai Politik menimbulkan ketidakpastian hukun karena tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan yang dinyatakan sah oleh putusan kasasi.
(Salman Mardira)