Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bahas Revisi UU Parpol dan Sistem Pemilu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |14:37 WIB
KPK Bahas Revisi UU Parpol dan Sistem Pemilu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggodok upaya untuk melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan Sistem Pemilu di Indonesia. Revisi tersebut di antaranya terkait sistem proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan terbuka dan tertutup pada pemilu ke depan.

Pembahasan itu mencuat saat KPK berdiskusi dengan 16 parpol terkait diseminasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang berlangsung di auditorium gedung lama KPK, Kamis 22 November 2018. Selain 16 parpol, KPK juga menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Terdapat mainstream pemikiran dan ide dalam diskusi tadi tentang perlunya memperbaiki UU Parpol yang antara lain sistem pemilu juga," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

(Baca juga: KPK, Mendagri, dan Menpan-RB Sepakat Perkuat APIP)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement