PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan surat ke DPR RI mengenai nama calon Kapolri.
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku sudah menerima surat tersebut dari Presiden Jokowi dan mengusulkan satu nama calon Kapolri tunggal, yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian.
"Jadi, tadi saya sebelum ke sini (Stasiun Gambir) kemarin beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan surat kepada dewan, surat tersebut berisi Presiden Jokowi meminta pencalonan Komjen Pol Tito Karnavian satu-satunya menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti," ujar pria yang akrab disapa Akom di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Dengan surat nama calon Kapolri tersebut sudah diberikan, maka pimpinan DPR akan segera mengagendakan rapat guna menyampaikan pencalonan Tito Karnavian menjadi Kapolri mengantikan Badrodin Haiti, yang nantinya akan di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya ke Komisi III DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"DPR akan segera memproses hal ini, Insya Allah besok kita akan rapim dan menyampaikan pencalonan Komjen Tito," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo membenarkan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Saat dikonfirmasi, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan surat itu kini masih ada di pimpinan DPR dan rencananya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum masuk ke paripurna.
"Surat masih di pimpinan DPR dan rencananya besok akan dibawa ke Bamus dan segera dibacakan di Paripurna," ujar Bamsoet.
Bamsoet melanjutkan, setelah itu Komisi III akan melakukan rapat pleno guna menentukan jadwal pelaksanaan fit and proper test. Komisi hukum tersebut lanjut Bamsoet berharap rangkaian proses ini dapat diselesaikan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.
"Kita harapkan sebelum memasuki libur hari raya Idul Fitri sudah bisa kita selesaikan dan bisa ditetapkan dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna tanggal 28 Juni 2016," harapnya.