Pembunuh Eno Tak Dihukum Mati, Massa Akan Buat Perhitungan

Selly Loamena, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2016 09:26 WIB
(Foto: Selly Loamena/Okezone)
Share :

Sekadar diketahui, hari ini sidang kasus pembunuhan Eno Parihah sudah memasuki tahap akhir, yaitu vonis. Terdakwa RAL akan hadir didampingi kuasa hukumnya Alfan Sari dan Slamat Tambunan.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang No 5 PN Tangerang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua RA Suharni serta hakim anggota Tuty Haryati dan Ely Nuryasmin.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya