JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati pabrik di Tangerang yang ditemukan tewas di mess perusahaan pada pertengahan tahun lalu, dengan kondisi gagang cangkul menancap di kemaluan, dijatuhi hukuman mati.
Dua terdakwa adalah Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24). Sidang vonis keduanya berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno yang ketika meninggal masih berumur 19 tahun.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ungkap Khofifah, Jumat (10/2/2017).
Menurut Mensos, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Bagi keluarga Eno, kata dia, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.