Sehingga wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Harapan Khofifah, vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan keji serupa. Angka kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak pun bisa berkurang.
"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," tuturnya.
Mensos menambahkan, semoga ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
Selain Rahmat Arifin dan Imam Harpriyadi, terdakwa lain dalam kasus itu ialah remaja 15 tahun berinisial RA. Sidang RA dilakukan lebih dulu karena umurnya yang masih muda. RA divonis 10 tahun pada Juni tahun lalu.
(Risna Nur Rahayu)