Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati, Keluarga Eno: Keadilan Ditegakkan

Selly Loamena , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2017 |16:50 WIB
Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati, Keluarga Eno: Keadilan Ditegakkan
Dua terdakwa pembunuhan Eno di PN Tangerang (Selly L/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memonis Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dengan hukumam mati. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan Eno Parihah, karyawati pabrik yang ditemukan tewas pada pertengahan tahun lalu, dengan kondisi gagang cangkul di kemaluan.

Mendengar vonis mati terhadap dua terdakwa, keluar Eno Parihah mengaku puas dengan putusan majelis hakim. "Alhamdulillah, keadilan ditegakkan!" kata kakak almarhum Eno, Dita di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Dita yang saat itu berada di luar ruang sidang, langsung memeluk ibunya begitu mendengar vonis mati tersebut. Sementara sejak sidang dimulai, ibunda almarhumah Eno terus menangis.

Vonis mati terhadap Arifin dan Imam sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 25 Januari lalu. Hakim memutuskan vonis mati karena perbuatan dua terdakwa sangat sadis dan keduanya tidak menunjukkan sikap menyesal.

Eno Parihah ditemukan tewas mengenaskan di mes tempatnya bekerja di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi pada Mei tahun lalu. Di kemaluannya menancap gagang cangkul.

Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmat Arifin, Imam Hapriyadi yang merupakan pacar Eno, serta seorang remaja berinisial RA. Karena masih di bawah umur, RA disidang lebih dulu dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juni tahun lalu.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement