TANGERANG - Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017). Sidang yang beragendakan putusan ini akan dilaksanakan dilantai dua ruang 3 dengan diketuai hakim M Irfan Siregar.
Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa pembunuhan terhadap Enno Parihah yaitu Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi.
Sementara itu Jaksa penuntun Umum M Iqbal Hadrajati sudah menyiapkan semuanya agar sidang putusan bisa berjalan sesuai harapannya.
"Dalam setiap persidangan yang sudah dijalani, kedua terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ada, mengingat pembunuhan yang dilakukan sangatlah keji dan sadis," katanya, Rabu (8/2/2017).
Atas pertimbangan tersebut jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati. “Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Rahmat dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 285 tentang perkosaan,” tegasnya.
Seperti diketahui Enno Pariah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, ditemukan sudah tewas pada Jumat 13 Mei 2016.
Enno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluan korban yang dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah tersangka Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.
(Khafid Mardiyansyah)