JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati pabrik di Tangerang yang ditemukan tewas di mess perusahaan pada pertengahan tahun lalu, dengan kondisi gagang cangkul menancap di kemaluan, dijatuhi hukuman mati.
Dua terdakwa adalah Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24). Sidang vonis keduanya berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno yang ketika meninggal masih berumur 19 tahun.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ungkap Khofifah, Jumat (10/2/2017).
Menurut Mensos, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Bagi keluarga Eno, kata dia, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.
Sehingga wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Harapan Khofifah, vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan keji serupa. Angka kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak pun bisa berkurang.
"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," tuturnya.
Mensos menambahkan, semoga ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
Selain Rahmat Arifin dan Imam Harpriyadi, terdakwa lain dalam kasus itu ialah remaja 15 tahun berinisial RA. Sidang RA dilakukan lebih dulu karena umurnya yang masih muda. RA divonis 10 tahun pada Juni tahun lalu.
(Risna Nur Rahayu)