SERANG - Polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang melarang untuk berjualan saat bulan Ramadan terus menuai pro-kontra. Himpunan Pemuda Al-Khairiyah mengecam pencabutan perda oleh Presiden Jokowi yang dinilai intoleran.
"Spirit perda itu ingin menata masyarakat. Kalau pemerintah pusat mau mencabut perda tersebut. Maka terkesan pemerintah pusat mencampuri semangat otonomi yang diamanatkan Undang-undang," kata Hikmatullah syam'un, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) di Kota Cilegon, Kamis (16/06/2016).
Ia mencontohkan, polemik perda aturan buka warung makan pada siang hari saat bulan Ramadan merupakan kearifan lokal masyarakat di Kota Serang.
"Masyarakat Kota Serang dengan sejarah dan kultur ke Islaman yang dimiliki, tentu ingin menghormati tradisi itu. Mereka harmonis dan sangat menjunjung tinggi dengan nilai-nilai itu," terangnya.
Organisasi Islam Al-Khairiyah yang didirikan oleh Brigjen KH.Syam'un ini pun akan mendukung segala bentuk perda yang mengatur tata kelola masyarakat agar tercipta ketentraman di Banten.