"Al-Khairiyah akan memberikan dukungan terhadap perda tersebut sebagai upaya untuk membangun keharmonisan kehidupan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Banten meminta Presiden bersama para pembantunya untuk meninjau ulang pencabutan perda tersebut.
"Kami menegaskan agar pemerintah pusat mengkaji ulang secara merata dan mendalam, terkait perda ini. Pemerintah pusat juga harus menghargai yang namanya kearifan lokal," kata Ketua IPNU Banten, Akbarudin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo berencana mencabut 3.614 Perda yang di anggap intoleran dan menghambat investasi.
(Rachmat Fahzry)