SURABAYA - Tim Advokasi menemukan empat kejanggalan dalam penyelesai kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil. Mulai dari penyelesaian hukum yang berlarut sampai kasus itu diposisikan sebagai kriminal biasa.
Tim Advokasi Salim Kancil terdiri dari LBH Surabaya, Walhi Jawa Timur, Pusham Surabaya dan Laskar Hijau. Kordinator Tim Laskar Hijau, Abdullah Al Kuds mengatatakan, keempat kejanggalan itu di antaranya persidangan yang berlarut-larut dan tidak tepat waktu. Tim jaksa beberapa kali menunda persidangan seperti saat proses dakwaan.
Kedua, saksi yang dihadirkan jaksa dianggap tidak kompeten, bahkan sering mengaku tidak ingat dan tak tahu tentang materi yang ditanyakan dalam persidangan. Ketiga, adalah kasus Salim Kancil hanya dianggap kriminal biasa, padahal peran serta mafia tambang yang menjadi pemicu terjadianya pembunuhan terhadap korban dan Tosan tidak tergali dan terungkap sama sekali.
"Selanjutnya masih banyak pelaku yang belum ditangkap dan penerima aliran dana tambang tidak diseret ke pengadilan untuk diadili," kata Abdullah yang biasa disapa Gus Aak, Kamis (16/6/2016).
Seharusnya, lanjut dia, gugurnya Salim Kancil harus menjadi pendorong untuk menuntaskan polemik pertambangan di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.