(Baca Juga : 3 Kg Ganja Disita dari Kamus ITM)
UM menyebutkan, ia membeli ganja tersebut seharga Rp900 ribu per kilogramnya. Ia pun berencana mengecer ganja tersebut untuk para mahasiswa di kampusnya.
“Rencananya aku mau jual di kampus, ke umum juga, tapi dari dalam kampus. Kalau di kampus bukan cuma aku yang jual, ada beberapa orang lagi. Sudah tahu sama tahulah kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi terkait peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di kampus tersebut. Namun, selama ini pihaknya kesulitan melakukan penyelidikan karena pihak kampus yang tidak kooperatif.
“Kita harap kasus ini menjadi pelajaran. Semoga ke depannya pihak kampus kooperatif. Kalau kita, pada dasarnya siap membersihkan peredaran narkoba di mana saja, termasuk di kampus tersebut,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)