JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah bertemu untuk membahas dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung sekira satu jam ini menghasilkan kesimpulan akhir antara Agus Rahardjo Cs dengan Hari Azhar Azis Cs dalam kasus pembelian lahan yang dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp191 miliar itu.
"Kami pimpinan BPK lengkap kami bertemu dengan Pimpinan KPK lengkap juga. Allhamdulillah bertemu dan bicara panjang lebar. Kita sudah mencapai kesepakatan, dan Pak Agus yang bacakan," kata Harry di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
"Kami pimpinan lengkap, dan sebetulnya konsep ini juga sudah kita bicarakan dan diskusikan. Tadi konklusi saja dari diskusi sebelumnya," timpal Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Menurut Agus, ada lima kesepakatan yang diambil dua lembaga ini dalam pertemuan bersama terkait penanganan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang terletak di kawasan Jakarta Barat itu.
"Satu, kedua lembaga menghormati kewenangan masing. Poin kedua, kedua lembaga telah melaksanakan kewenangan masing," ujarnya.
Agus menyatakan, untuk poin ketiga, lembaganya menilai sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehinga belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ke ranah penyidikan.
"KPK tidak menegasikan LHP Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Agus, untuk poin kempat, BPK menyatakan telah terjadk penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (3), Pemprov DKI tetap harus menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Poin kelima BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor," tukas dia.
(Fahmi Firdaus )