Agus menyatakan, untuk poin ketiga, lembaganya menilai sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehinga belum membawa permasalahan RS Sumber Waras ke ranah penyidikan.
"KPK tidak menegasikan LHP Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Agus, untuk poin kempat, BPK menyatakan telah terjadk penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (3), Pemprov DKI tetap harus menindaklanjuti LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Poin kelima BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor," tukas dia.
(Fahmi Firdaus )