(Baca juga: Hasil Audit RS Sumber Waras Final dan Mengikat)
Menurutnya, tindakan korupsi bisa terjadi dari penyalahgunaan wewenang di birokrasi. "Dalam UU KPK, perbuatan melawan hukum bukan satu-satunya. Penyalahgunaan wewenang ini bagian dari korupsi. Memberi fasilitas bagi orang lain dan macam-macam seperti itu, ini yang tidak dijelaskan oleh KPK secara tuntas," tutupnya.
(Salman Mardira)