JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini yakin kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ada penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar..
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan jika memang ada kesalahan administrasi pada pembelian RS Sumber Waras, pihaknya siap mengembalikan kerugian pada pembelian rumah sakit tersebut.
"Ya untuk dikembalikan atau enggaknya kita lihat dulu LHKP-nya seperti apa dari hasil BPK," kata Yayan saat dihubungi Okezone, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya, apabila benar terjadi kesalahan administrasi hal itu dapat diketahui dari hasil audit anggaran tahun 2014. Namun saat disinggung apakah benar ada kesalahan administrasi, ia menegaskan masih menunggu salinan imbauan resmi dari BPK.
"Kita melakukan penelitian dulu seperti apanya, kita belum bisa memberikan klarifikasi. Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kita tindak lanjuti," ujarnya.
"Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kita tindak lanjuti, kita lihat dulu prosesnya. Kita tidak bisa berandai-andai kalau memang ada kesalahan kita ya akan kita tindaklanjuti (pengembalian)," tandasnya.
BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan di Jakarta Barat itu. Setidaknya ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil.
Namun, KPK tak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras, sehingga penyelidikan kasusnya tak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Susi Fatimah)