Pentolan Ormas Geram Bekasi Sering Mati Lampu

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 21 Juni 2016 21:43 WIB
Foto:Ist
Share :

Dia juga tak habis pikir kenapa pelayanan PLN sangat buruk. Padahal, lanjut Ki Kusumo, dalam Pasal 29 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jelas disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

“Seharusnya, PLN meningkatkan pelayanan, bukan makin nggak karuan. Tarif listrik terus naik mencekik pelanggan, dikemanakan uang tersebut kalau bukan untuk meningkatkan pelayanan,” tegasnya.

Dikatakannya, masyarakat mempunyai kewajiban terhadap PLN. “Kita telat bayar listrik sehari saja kena denda, kalau listrik padam bisa seenaknya. Harusnya PLN gantian bayar denda ke masyarakat,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya