SURABAYA -Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kekecewaan itu diungkapkannya setelah mendengar majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hariono dan Mat Dasir.
"Saya kecewa. Kok putusan 20 tahun penjara. Ini terlalu ringan," kata Tosan usai menghadiri sidang putusan terdakwa Hariono dan Mat Dasir di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (23/6/2016).
Ia menuturkan, keduanya juga menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan berat. Karena itu, majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan keduanya adalah aparat negara yang tugasnya melindungi rakyat.
(Baca: Otak Pembunuhan Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara)