MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2016 17:40 WIB
Hadi Poernomo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang dimenangkan Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo selaku tersangka keberatan pajak yang diajukan BCA.

"Benar (ditolak), tanggal 16 Juni 2016. Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2016).

Menurut Suhadi, selain bersandar pada putusan MK, vonis tersebut juga mengacu pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatab praperadilan tak boleh mengajukan PK.

"Ada juga SEMA yang praperadilan enggak boleh PK. Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK kan Jaksa nggak boleh PK. Kalau SEMA karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," tegas dia.

Putusan PK praperadilan Hadi yang juga mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka Hadi yang dilakukan KPK. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Pasalnya, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus mantan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya