JPU Tak Bisa Buktikan Cara Jessica Tuangkan Sianida

Regina Fiardini, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2016 12:37 WIB
Jesicca Jalani Sidang di PN Jakpus (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Ada beberapa perbedaan fakta pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang dilontarkan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak Jessica Kumala Wongso.

Seperti diketahui, Jessica disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Di mana dalam kasus tersebut terdapat tiga tahap yang telah dimiliki puteri bungsu pasangan Winardi dan Imelda Wongso, yakni tahap persiapan, tahap permulaan pelaksanaan, dan tahap pelaksanaan.

"Bahwa menurut tim kuasa hukum penuntut umum tidak merunut secara jelas dan cermat ketiga tahapan di atas," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

(Baca Juga: Kuasa Hukum Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Kabur)

Pertama, jaksa mengatakan bahwa Mirna lah yang mengajak pertemuan di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia. Sementara, faktanya yang mengajak pertemuan itu adalah Hani.

Kedua, jaksa menyebut bahwa Jessica datang ke lokasi pertemuan beberapa jam sebelum kejadian untuk mengamati CCTV di lokasi, kemudian menghalangi meja dengan tiga buah goodie bag guna menutup gerakannya yang ingin menuang sianida.

"Sedangkan, menurut tim pengacara Jessica baru pertama kali ke sana. Bukankah kalau ingin melakukan pembunuhan berencana pelaku harus paham lokasi," ujar Kisworo.

Selanjutnya, jaksa menyebut Jessica menuang sianida ke dalam kopi khas vietnamase Mirna tanpa menjelaskan bagaimana caranya menuang zat berbahaya tersebut.

"Jessica dituduh memasukkan racun sianida, tanpa menjelaskan kapan, dengan cara apa, dan darimana natrium tersebut berasal. Tanpa menjelaskan bentuk natrium sianida yang dimaksud apakah bubuk atau cairan," tambahnya.

Keempat, jaksa hanya menyebut bahwa akhirnya Mirna meninggal akibat ditemukannya sianida di dalam lambungnya. Sementara, tim pengacara mengatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa tidak menjelaskan berapa persen temuan sinida di tubuh mirna dan berapa banyak jumlahnya yang menyebab kematian Mirna.

Kendati ditemukannya perbedaan antara keterangan jaksa dan pengacara, namun hakim menilai bahwa dakwaan yang disusun sudah secara jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak bisa dipertimbangkan. Bahwa keberatan hukum dinyatakan ditolak, maka putusan Jessica dinyatakan dilanjutkan," tandas dia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya