Lakukan Pencabulan, Kejati Bali Ekstradisi Warga Finlandia ke Australia

Raiza Andini, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2016 13:12 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

"Pemohonan ekstradisi ke Australia, prosesnya kami melakukan secara benar. Penetapan itu keluar di Denpasar tahun 2015 kemudian dengan adanya Keppres 2016, berdasarkan kedua produk itu kita melakukan ekstradisi tersebut," terang Abdul Muin kepada wartawan di Kejati Bali, Rabu (13/7/2016).

Proses penyerahan ekstradisi dari Indonesia kepada pihak Australia dikawal beberapa instansi hukum terkait yakni International Police (Interpol), Kemenkumham, Kepolisian Daerah Bali, Kejati Bali, otoritas bandara, imigrasi, dan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

"Penyerahannya secara KUHAP, secara seremonial kami melakukan proses ekstradisi dari Kumham kepada pihak Australia. Dikawal tiga orang dari Australia, dari Indonesia dikawal dari LP pihak kepolisian, otban, imigrasi, interpol diterbangkan melalui VIP 2 menggunakan pesawat Jetstar JQ 109 jurusan DPS- Perth," pungkasnya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya