JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Terkait pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal, sekaligus menunjukkan kepercayaan antara pemerintah RI dan Singapura.
BACA JUGA:Cekcok Dua Pria di Atas Kapal, Satu Orang Tersungkur Ditikam Bertubi-tubi
“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).