DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengekstradisi warga negara Finlandia kepada pihak Australia terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan di wilayah hukum Australia.
Kepala Kejati Bali, Abdul Muin menuturkan, bahwa warga Finlandia bernama Samuel Pekka Juhani Kuuppo itu ditangkap di Bali, atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Australia pada 2015.
Samuel ditangkap ketika berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, ketika transit untuk penerbangan ke Singapura. Samuel telah buron dan kabur ke Indonesia pada saat dilaksanakannya proses peradilan di Australia.
Atas kasus tersebut, pihak Australia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintahan Indonesia. Proses ekstradisi itu telah dikabulkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar nomor 01/Pid.Ex/2015/PN.DPS per tanggal 27 Agustus 2015.
Dari penetapan tersebut, Australia meminta jaksa untuk tetap menahan Samuel di Bali sampai dilaksanakannya proses ekstradisi sebagai tindak lanjut dari penetapan pengadilan tersebut, dan Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 pada 16 Mei 2016.